Thaharah atau bersuci - Thaharah adalah salah satu bab fiqh yang pertama kali seharusnya dikaji oleh seorang muslim mukallaf, karena ia berkaitan dengan hampir seluruh peribadatan dalam Islam. Oleh karena itulah dalam berbagai Kitab Fiqh dan Hadits tentang Ibadah, maka Bab Thaharah senantiasa ditempatkan di awal kajian. Hal ini menunjukan betapa pentingnya thaharah atau bersuci dalam syariah Islam. Jadi, seorang muslim harus memahami dan mengamalkannya.
Seseorang tidak dapat Shalat dengan benar apabila tidak mengetahui masalah Thaharah dengan baik. Karena masalah Thaharah berkaitan dengan syarat sah shalat dan juga hal-hal yang membatalkan shalat. Demikian pula dalam hal Ibadah Puasa, Haji & ‘Umroh, hingga Munakahat, berkait erat dengan Thaharah. Kurangnya perhatian terhadap bab thaharah dikhawatirkan ibadah seseorang menjadi tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222).
Firman Allah SWT di atas merupakan salah satu di antara dalil-dalil thaharah. Dalil tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT menyukai orang orang yang taubat dan orang orang yang menyucikan diri. Maka dari itu, dalam agama Islam thaharah atau bersuci merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Bahkan thaharah merupakan salah satu dari syarat-syarat beribadah yang berstatus wajib atau fardhu 'ain.
Firman Allah SWT di atas merupakan salah satu di antara dalil-dalil thaharah. Dalil tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT menyukai orang orang yang taubat dan orang orang yang menyucikan diri. Maka dari itu, dalam agama Islam thaharah atau bersuci merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Bahkan thaharah merupakan salah satu dari syarat-syarat beribadah yang berstatus wajib atau fardhu 'ain.
Catatan:
Fikih thaharah yang anda baca ini adalah menurut pendapat Imam Syafi'i yang mayoritas diikuti oleh muslim Nusantara.
A. Pengertian Thaharah
Taharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Sederhananya, pengertian thaharah adalah suatu kegiatan untuk membersihkan atau menyucikan najis dan hadas dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Membersihkan yang dimaksud adalah membersihkan badan, pakaian, dan tempat.
Menurut Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Bersuci (menurut Bahasa) adalah : Bersih (Suci) dan terlepas dari kotoran. Sedangkan bersuci (menurut Syara’) adalah : Mengangkat kotoran yang melekat berupa hadas (kotoran yang tidak terlihat) atau pun najis (kotoran terlihat). Jadi, thaharah secara bahasa adalah bersih atau suci, sedangkan menurut istilah thaharah adalah mengangkat kotoran berupa najis dan hadas yang melekat pada badan pakaian dan tempat.
B. Alat-Alat Untuk Bersuci/Thaharah
Thaharah merupakan serangkaian kegiatan untuk membersihkan najis dan hadas. Kegiatan untuk membersihkan atau menyucikan najis dan hadas membutuhkan alat atau benda yang dapat mengangkat kotoran tersebut (najis dan hadas). Untuk itu, penting bagi kita sebelum mempelajari tatacara thaharah kita mengetahui alat-alat untuk bersuci.
Alat-alat bersuci meliputi air, debu, dan batu. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan berikut ini.
1. Air dan Jenisnya
Air merupakan alat yang pertama dan utama untuk membersihkan najis dan hadas. Karena air adalah alat yang pokok untuk membersihkan najis dan hadas, sedangkan alat yang lain (debu dan batu) merupakan pengganti ketika air sangat jarang ditemui. Firman Allah SWT;
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Artinya; Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal:11)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hujan yang diturunkan dari langit (air) merupakan alat yang digunakan untuk bersuci. Walaupun demikian, terdapat beberapa jenis air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci, di antaranya adalah air kurang dari dua kullah yang terkena najis. Untuk mengetahui air yang dapat digunakan untuk bersuci atau air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci kita harus mempelajari macam-macam air.
a. Air yang suci dan menyucikan (air Thahir Muthahir)
Air jenis ini adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci seperti berwudhu dan mandi jinabah (mandi wajib). Air ini adalah air murni yang belum tercampur oleh benda lain seperti gula dan kopi. Selain itu, jenis air thahir muthahir adalah air yang tidak tercampur oleh benda najis dan belum digunakan untuk bersuci.
b. Air suci tetapi makruh digunakan untuk bersuci (air Musyammas)
Air jenis ini adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci seperti berwudhu dan mandi jinabah (mandi wajib). Air ini adalah air murni yang belum tercampur oleh benda lain seperti gula dan kopi. Selain itu, jenis air thahir muthahir adalah air yang tidak tercampur oleh benda najis dan belum digunakan untuk bersuci.
b. Air suci tetapi makruh digunakan untuk bersuci (air Musyammas)
Air jenis ini sebenarnya termasuk air yang suci dan menyucikan, akan tetapi karena suatu hal yang dapat membahayakan orang yang menggunakan air jenis ini, maka dihukumi makruh ketika menggunakannya. Air jenis ini adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari yang wadahnya terbuat dari besi.
c. Air yang suci tetapi tidak menyucikan (air Thahir Ghoiru Muthahir)
Air jenis ini termasuk air yang suci, akan tetapi tidak dapat dipergunakan. Contoh dari air jenis ini adalah air yang tercampur gula misalnya, air yang sudah digunakan untuk bersuci, dan air dari buah-buahan seperti buah jeruk.
Air jenis ini termasuk air yang suci, akan tetapi tidak dapat dipergunakan. Contoh dari air jenis ini adalah air yang tercampur gula misalnya, air yang sudah digunakan untuk bersuci, dan air dari buah-buahan seperti buah jeruk.
d. Air yang terkena najis (air Muta Najis)
Air jenis ini adalah air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air ini adalah air yang terkena najis seperti, cipratan air kencing, kotoran binatang, dan lain-lain
Air jenis ini adalah air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air ini adalah air yang terkena najis seperti, cipratan air kencing, kotoran binatang, dan lain-lain
2. Debu
Alat bersuci selanjutnya adalah debu. Debu merupakan alternatif atau pengganti dari air ketika air sangat sulit ditemukan. Adapun debu yang dapat menggantikan air untuk bersuci adalah debu yang suci dan tidak tercampur benda lainnya, seperti pasir dan tepung. Alat yang digunakan untuk bersuci/thaharah ini biasanya digunakan untuk bertayamum.3. Batu
Batu adalah alat untuk bersuci khusus ketika sudah selesai buang hajat (kotoran). Ketika kita tidak menemukan air, dalam syariat Islam diperbolehkan menggunakan batu untuk beristinjak (cebok). Akan tetapi pada jaman yang sudah modern saat ini, batu sudah digantikan menggunakan tisu toilet, seperti di pesawat terbang, kita cebok setelah kencing atau buang air besar menggunakan tisu.C. Macam-Macam Thaharah (Bersuci)
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah (bersuci) dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriyah dan batiniyah.1. Thaharah Bathiniyah
Thaharah bathiniyah adalah thaharah yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.2. Thaharah Lahiriyah
Thaharah lahiriyah adalah thaharah yang bertujuan untuk membersihkan kotoran (najis dan hadas). Cara membersihkan najis tergantung pada jenis najisnya, sedangkan cara membersihkan atau menghilangkan hadas dengan cara berwudhu atau mandi jinabah.D. Tata Cara Thaharah/Bersuci
Tata cara thaharah atau bersuci cukup bervariasi tergantung apa yang akan dibersihkan dan suatu keadaan yang harus menggunakan cara lain. Tata dara thaharah meliputi, menghilangkan najis, berwudhu/wudhu, mandi jinabah, tayamum, dan istinjak.
1. Tata Cara Thaharah (Bersuci) dari Najis
Ada tiga cara untuk membersihkan najis, tergantung dari jenis najis yang akan dibersihkan. Adapun jenis-jenis najis dan cara menyucikannya adalah sebagai berikut;
a. Najis Mukhaffafah
Yaitu najis yang ringan. Adapun tata cara membersihkannyan adalah dengan memercikan air yang suci dan menyucikan ke tempat yang terkena najis. Najis jenis ini cuman hanya satu yaitu najis yang berasal dari air kencing laki-laki berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa pun selain air susu ibu (ASI).
b. Najis Mutawasithah
Adalah najis yang sedang. Contoh najis jenis ini adalah kotoran (tahi), air kencing, muntah-muntahan, darah, dan lain-lain. Tata cara membersihkanya adalah dengan mengalirkan air ke bagian yang terkena najis.
c. Najis Mughaladah
Termasuk najis yang berat. Adapun contoh najis jenis ini berasal dari anjing dan babi, yaitu seperti air liurnya, kotorannya, dan darahnya. Cara thaharah atau membersihkanya adalah dengan mengalirkan air sebanyak tujuh kali pada bagian yang terkena najis dan salah datu dari basuhan itu airnya dicampur dengan debu.
a. Najis Mukhaffafah
Yaitu najis yang ringan. Adapun tata cara membersihkannyan adalah dengan memercikan air yang suci dan menyucikan ke tempat yang terkena najis. Najis jenis ini cuman hanya satu yaitu najis yang berasal dari air kencing laki-laki berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa pun selain air susu ibu (ASI).
b. Najis Mutawasithah
Adalah najis yang sedang. Contoh najis jenis ini adalah kotoran (tahi), air kencing, muntah-muntahan, darah, dan lain-lain. Tata cara membersihkanya adalah dengan mengalirkan air ke bagian yang terkena najis.
c. Najis Mughaladah
Termasuk najis yang berat. Adapun contoh najis jenis ini berasal dari anjing dan babi, yaitu seperti air liurnya, kotorannya, dan darahnya. Cara thaharah atau membersihkanya adalah dengan mengalirkan air sebanyak tujuh kali pada bagian yang terkena najis dan salah datu dari basuhan itu airnya dicampur dengan debu.
2. Wudhu/Berwudhu
Berwudhu adalah tata cara thaharah untuk menghilangkan hadas keci. Adapun hal-hal yang menyebabkan hadas kecil adalah kencing, kentut, dan lain-lain. Adapun tata cara berwudhu secara umum adalah sebagai berikut;- Membaca basmalah
- Membasuh kedua telapak tangan
- Berkumur-kumur
- Menghirup air ke dalam dua lubang hidung
- Niat (dalam hati) berbarengan ketika membasuh muka
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua telinga
- Membasuh kaki sampai mata kaki
- Tertib (harus urut dari awal hingga akhir)
Catatan:
Urutan tata cara wudhu di atas sudah termasuk rukun dan sebagian sunnah-sunnah wudhu. Dan tata cara di atas merupakan tata cara berwudhu yang biasa dilakukan banyak orang Islam (biasanya orang Islam, khususnya di Indonesia berwudhunya seperti di atas).
Adapun ruku wudhu adalah niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku-siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, dan yang terakhir adalah tertib.
3. Mandi Wajib (Jinabah)
Mandi wajib atau biasa disebut dengan mandi jinabah adalah salah satu tata cara thaharah atau bersuci dari hadas besar. Hadas besar disebabkan karena keluar sperma, berjimak. Dan khusus untuk perempuan adalah karena darah haid, melahirkan, dan lain-lain. Adapun rukun mandi jinabah ada dua; niat dan mengalirkan air yang suci dan menyucikan ke seluruh anggota badan.Adapun tata cara mandi jinabah adalah;
- Niat, misalnya saya berniat mandi jinabah untuk menghilangkan hadas besar karena haid, atau berjimak lillahita'ala.
- Kemudian bersamaan dengan niat, kita mengguyurkan air dari atas (kepala) dampai ke bawah (ujung kaki). Jadi, air harus merata ke seluruh tubuh.
4. Tayamum
Tayamum adalah pengganti dari mandi jinabah dan berwudhu ketika air sangat sulit ditemukan. Niat tayamum misalnya; saya niat bertayamum karena untuk membolehkan saya sholat lillahita'ala. Adapun rukun tayamum adalah; niat, memindahkan debu yang suci ke telapak tangan, mengusap muka dengan debu yang ada ditangan, dan mengusap debu yang suci ke kedua tangan sampai siku-siku.Catatan:
Sebenarnya masih terdapat beberapa tata cara thaharah yang lainnya, tetapi tata cara di atas sudah cukup untuk bekal kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Thaharah adalah usaha untuk mennyucikan diri dari hadas keci, hadas besar dan najis dengan tata cara yang sudah ditentukan oleh syariat Islam sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah tertentu. Adapun tata cara thaharah meliputi menghilangkan najis, berwudhu, mandi jinabah, dan tayamum. Jenis air yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air yang suci dan menyucikan.