Pengertian dan Penjelasan Thaharah Secara Umum

Fikih Thaharah - Thaharah merupakan hal yang sangat penting bagi umat Muslim. Karena thaharah merupakan salah satu kunci ibadah. Dengan berthaharah, kita menjadi suci dari hadas dan najis. Coba kita renungkan sejenak, kita mau sholat, harus suci dari hadas dan najis, kita mau membaca al-Qur'an juga harus bersuci, dan masih banyak lagi ibadah-ibadah yang mensyaratkan agar berthaharah sebelum mengerjakanya.  Oleh sebab itu, kita sebagai Muslim harus memahami Thaharah.

Berikut ini akan kami jelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan thaharah. Menurut penulis, materi mengenai thaharah sangatlah banyak, namun dalam tulisan ini akan kami jelaskan secara singkat dan secara umum. Untuk lebih mendalami thaharah insyaAllah akan menyusul di postingan berikutnya.

Dalam tulisan ini, akan dijelaskan mengenai pengertian thaharah, dasar hukum atau dalil thaharah, macam-macam alat untuk bersuci, penjelasan mengenai hadas dan najis, macam-macam thaharah, dan tatacara bersuci. Baik, inilah penjelasan mengenai thaharah.

A. Pengertian Thaharah

Secara bahasa, kata "Thaharah" berasal dari bahasa arab yang berarti bersih atau bersuci. Jadi secara bahasa atau etimologi thaharah artinya "bersih" atau "bersuci". Sedangkan pengertian thaharah menurut istilah adalah kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.

Pengertian di atas menjelaskan bahwa, thaharah adalah usaha untuk menghilangkan hadas dan najis agar ibadah yang mewajibkan untuk suci dari najis dan hadas dapat dipenuhi. Dalam keterangan lain, pengertian thaharah adalah rangkaian kegiatan yang telah ditentukan oleh syara' untuk menghilangkan najis dan hadas. Artinya, sayara' atau hukum islam sudah mengatur tata cara untuk berthaharah.

Pengertian lain dari traharah adalah bersuci dari hadas dan najis sesuai dengan ketentuan tata cara hukum islam. Bersuci dari hadas bisa dengan cara berwudhu, mandi besar, dan tayamum. Sedangkan bersuci dari najis di antaranya dengan cara membasuh dengan air yang suci dan mensucikan pada bagian yang terkena najis.

Bersuci dari hadas dan najis meliputi badan, pakaian, dan tempat. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa, islam sangat memperhatikan kebersihan, sehingga kita sebagai Muslim harus memperhatikan kebersihan badan, pakaian, dan tempat.

B. Dalil atau Dasar Hukum Thaharah

Sebagai umat Muslim, dasar hukum yang utama dan yang paling utama adalah al-Qur'an dan Hadis. Maka dari itu, penulis akan sampaikan mengenai dasar hukum thaharah berdasarkan al-Qur'an dan Hadis. Berikut ini adalah dalail atau dasar hukum thaharah:

1. Dasar Hukum Thaharah yang Pertama

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ *  وَالرُّجْزَفَاهْجُرْ 

“Dan pakaianmu bersihkanlah dan tinggalkanlah perbuatan dosa” (Q.S. Al-Muddatsir : 4-5)

2. Dasar Hukum Thaharah ke-2

اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan dia mencintai orang-orang yang suci bersih. (Q.S Al-Baqarah : 222)

3. Dasar Hukum Thaharah Ke-3


يٰۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ اۤمَنُوا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيْكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَ امْسَحُوا بِرُئُوْسِكُمْ وَ اَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..” (Q.S. al-Maidah: 6)

4. Dasar Hukum Thaharah Ke-4

الطهور شطر اٌلإيمان ـ رواه مسلم عن ابى سعيد الخدرى


“Kebersihan itu sebagian dari iman”. (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri)

5. Dasar Hukum Thaharah Ke-5


عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُول



Artinya: “Allah tak akan menerima shalat tanpa bersuci & tak menerima sedekah dari harta curian.”  (HR. Ibnu Majah).

Itulah beberapa dalil atau dasar hukum islam tentang thaharah. Sebelum kita membahas macam-macam najis, hadas dan cara mensucikanya, alangkah baiknya kita membahas tentang alat-alat untuk bertahaharah atau bersuci.


B. Alat-Alat Untuk Berthaharah atau Bersuci

Terdapat tiga alat untuk bersuci atau berthaharah. Tiga macam alat bersuci itu adalah air, debu dan batu. Tujuan dari mempelajari alat berthaharah ini adalah untuk memudahkan dalam memahami "bab cara berthaharah atau bersuci dari hadas dan najis. Mari kita pelajari satu-persatu dari ketiga alat thaharah tersebut.

1. Air dan Macam-Macam Air

Alat untuk bersuci/berthaharah yang pertama adalah air. Ditinjau dari segi hukumnya, air di bagi menjadi lima macam, yaitu;

a. Air Mutlak atau Air Suci Mensucikan
Air yang suci dan mensucikan adalah air yang masih asli belum bercampur dengan benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak atau air yang suci mensucikan hukumnya suci dan dapat mensucikan. Air yang termasuk air suci lagi mensucikan terdiri dari tujuh macam. Air tersebut adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju, air embun dan air dari mata air/sumber mata air.
Tujuh macam air yang suci dan mensucikan (mutlak); Air hujan, Air laut, Air Sungai, Air sumur, Air salju, Air embun, dan Air dari sumber mata air.
b. Air Makruh atau Air Musyamas
Air makruh atau air musyamas adalah air yang suci dan mensucikan, akan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan. Air yang makruh digunakan untuk bersuci adalah air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Alasan mengapa hukumnya makruh digunakan untuk bersuci adalah dikhawatirkan menimbulkan penyakit.

c. Air Suci Tidak Menyucikan (Air Thahir Ghairu Muthahir)
Air ini hukumnya suci, akan tetapi tidak mensucikan. Air jenis ini terdiri dari dua macam, yaitu;

  • Air suci yang kurang dari dua kullah dicampur dengan benda suci lainnya, misalnya tercampur dengan kopi atau gula.
  • Air buah-buahan atau air yang terdapat dalam batang pohon, misalnya air kelapa dan air pada batang tebu.

Penting: Air yang tercampur dengan benda lainnya, jika air tersebut kurang dari dua kullah, walaupun tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa), maka hukumnya suci dan tidak menyucikan. Jika air yang tercampur dangan benda suci lainya lebih dari dua kullah, maka hukumnya masih suci dan menyucikan walaupun berubah salah satu sifatnya.
d. Air Musta'mal atau Air yang Sudah Digunakan Untuk Bersuci
Air jenis ini adalah air yang kurang dari dua kullah namun sudah digunakan untuk bersuci.

e. Air Bernajis (Air Mutanajis)
Yaitu air suci yang kurang dari dua kullah tercampur atau kemasukan benda najis.

2. Debu
Debu merupakan salah satu alat untuk bersuci/berthaharah seperti menyucikan najis. Debu yang dapat digunakan untuk bersuci adalah debu yang suci juga. Debu yang suci adalah debu yang tidak terkena najis. Debu dapat digunakan untuk bersuci hanya ketika dalam keadaan darurat seperti, pada musim kemarua dimana air sangat sulit ditemukan.

3. Batu
Selain air dan debu, batu juga merupakan salah satu alat untuk bersuci, yaitu untuk beristijak.

C. Pengertian dan Macam-Macam Najis Serta Cara Mensucikanya

Najis menurut bahasa artinya adalah kotoran, sedangkan najis menurut istilah adalah kotoran yang mencegah sahnya suatu ibadah yang dituntut untuk harus keadaan suci. Jadi, apabila badan, pakaian, dan tempat terkena najis, maka ibadah yang dituntut untuk suci dari najis tidak sah hukumnya. Selanjutnya kita pelajari mengenai macam-macam najis dan cara pensucikanya.

1. Najis Mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

2. Najis Mutawassithah
Adalah najis pertengahan atau najis sedang dan yang termasuk najis mutawassithah adalah darah, nanah, kotoran/tinja, arak/khamer, muntah-muntahan dan lain-lain. Adapun cara yang paling efektif untuk menyucikanya adalah dengan membersihkan wujud, bau dan rasa terlebih dahulu dengan air yang suci, kemudian setelah wujud, bau, dan rasanya hilang baru dibasuh dengan air yang suci menyucikan (air mutlak).

Tambahan
Macam-macam najis secara hukumnya ada dua macam.
  1. Najis 'Ainiah. Artnya, najis yang berwujud bentuknya, terlihat warnanya, dan tercium baunya, seperti tinja dan darah.
  1. Najis Hukmiah. Artinya, najis yang tidak terlihat wujudnya, tidak ada rasanya, dan tidak tercium baunya, seperti air kencing yang sudah kering.
3. Najis Mugholadhoh
Najis mugholadhoh adalah najis yang berat. Karena najis ini najis yang berat, maka cara menyucikanya juga lebih sulit dari najis ringan maupun najis sedang. Cara menyucikan najis mugholadhoh adalah sebagai berikut

  • Jika terdapat wujud, bau, dan rasa dari najis mugholadhoh, lebih baik dihilangkan terlebih dahulu.
  • Setelah wujud, bau, dan rasa dari najis tersebut hilang, basuhlah permukaan yang terkena najis mugholadhoh dengan air yang suci dan menyucikan sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhan dicampur dengan debu yang suci.

Contoh dari najis mugholadhoh adalah air liur anjing dan babi.

Itulah sedikit penjelasan dari pengertian najis secara bahasa dan secara istilah, serta macam-macam najis beserta contoh dan cara menyucikanya. Selanjutnya mari kita bersama-sama belajar mengenai pengertian dan macam-macam hadas serta cara nenyucikanya.


D. Pengertian dan Macam-Macam Hadas Serta Cara Mensucikanya

Secara bahasa, berarti sesuatu yang baru. Sedangkan hadas secara istilah adalah suatu keadaan yang menyebabkan seseorang untuk berwudhu atau mandi besar ketika akan melakukan ibadah yang dituntut untuk bersuci. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh sholat, thawaf dan lain-lain.

Macam-macam hadas ada dua jenis, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai hadas keci dan hadas besar.

1. Hadas Kecil
Hadas kecil adalah keadaan seseorang yang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan bertayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil adalah;

  • Karena keluarnya sesuatu dari dua lubang, yaitu kubul dan dubur.
  • Karena hilangnya akal seperti mabuk, pingsan dan lain-lain.
  • Tidur dengan tidak menetapkan pantatnya di lantai.
  • Persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
  • Karena menyentuh kamaluan, baik kemaluan diri sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari.

Sekali lagi bahwa, cara untuk menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudhu yang akan dibahas pada postingan berikutnya.

2. Hadas Besar
Hadas besar adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya menjadi suci maka harus mandi besar. Apabila tidak ada air maka diganti dengan bertayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar adalah sebagai berikut;

  • Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
  • Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain
  • Karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat dan telah dewasa yang biasanya keluar setiap bulannya
  • Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan
  • Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan
  • Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan

Kemudian cara untuk menghilangkan hadas besar adalah dengan cara mandi wajib atau mandi besar.

Itulah penjelasan thaharah secara umum. Semoga bermanfaat bagi sang pembaca. Dan apabila tulisan ini terdapat kekeliruan dalam penjelasanya, maka silahkan diberitahukan melalui kolom komentar. Kami yang masih belajar dengan senang hati menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perkembangan website ini. Akhir kata, Wasalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Disqus Comments