Tata Cara Berwudhu Berikut Doa dan Sunah-Sunahnya

Fikih Thaharah Tata Cara Berwudu - Berwudhu merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil menggunakan air yang suci dan menyucikan. Rangkaian kegiatan tersebut sudah ditentukan oleh syariat Islam. Ketentuan-ketentuan itulah yang nantinya akan menjadi tata cara berwudhu, yaitu serangkaian kegiatan untuk menghilangkan hadas kecil. Suatu keadaan dimana seseorang dituntut untuk berwudhu ketika akan menjalankan suatu ibadah seperti, sholat, thawaf, dan membaca al-Qur'an.

Dalam al-Qur'an Surat al-Maidah, Ayat 6 Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

Nabi Muhammad SAW bersabdah:


لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Sebagai seorang muslim, tentunya wajib hukumnya untuk mempelajari tata cara berwudhu. Karena berwudhu adalah salah satu kunci dari ibadah. Hadis tersebut di atas menyebutkan bahwa, Allah tidak menerima shalat salah seseorang di antara kamu sampai ia berwudhu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, belajar memahami tata cara berwudhu sangatlah penting bagi kaum muslimin. Namun, sebelum mempelajari tata cara berwudhu alangkah baiknya kita mempelajari hal-hal berikut ini.


Hukum Berwudhu

Hukum melaksanakan wudhu ada dua yaitu wajib dan sunah. Wajib jika berwudhu atau bersuci dari hadas kecil menjadi salah satu syarat dalam melaksanakan sesuatu, contohnya seperti sholat, thawaf, memegang al-Qur'an (dalam madzhab Syafi'i). Singkat kata, berwudhu menjadi wajib hukumnya ketika akan melaksanakan sesuatu yang menyaratkan untuk bersuci dari hadas kecil.

Berwuduh sunah hukumnya ketika kita melaksanakan hal-hal berikut ini:


1. Mengulangi kegiatan berwudhu untuk setiap kali sholat.

Maksudnya adalah, ketika kita sudah berwudhu dan belum batal wudhunya, kemudian kita hendak melaksanakan sholat, maka hukumnya berwudhu menjadi sunah apabila kita mengulangi atau melaksanakan wudhu kembali.

Contohnya, kita hendak sholat maghrib, makan wajib hukumnya untuk berwudhu ketika kita berhadas kecil. Kemudian tibalah waktu sholat Isya', akan tetapi wudhu pada waktu hendak melaksanakan sholat maghrib tadi belum batal, maka dalam keadaan kita belum batal wudhunya kita disunahkan untuk berwudhu kembali.



Disqus Comments